Jaksa merupakan pengacara negara yang berkewajiban mewakili negara dalam hal penuntutan hukum baik sebagai tergugat maupun penggugat. Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Thomson Siagian kepada wartawan usai acara peringatan Hari Adhyaksa ke 49 di halaman Kajati Kaltim Samarinda Kalimantan Timur Rabu (22/07). “Jaksa selain penegak hukum dalan hal penuntutan juga berperan sebagai pengacara Negara,” ujar Thomson Siagian, SH.
Dalam perannya untuk menegakkan keadilan dan mengembalikan kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseorangan dengan mengatasnamakan lembaga pemerintah maupun swasta.
Untuk kurun waktu Januari hingga akhir Juni 2009 ini Kajati Kaltim melalui Kajari-Kajari kabupaten kota di Kaltim telah mampu mengembalikan keuangan negara sebesar Rp. 12.769.218.350,- (Rp 12,7 miliar).
“Ini suatu prestasi kerja yang dilakukan lembaga kejaksaan,” tegasnya.
Secara umum yang dikatahui masyarakat bahwa tugas seorang jaksa hanyalah mengenai bidang penuntutan saja. Padahal secara khusus tugas jaksa adalah juga sebagai pengacara Negara yang mewakili pemerintah maupun BUMN berperkara secara perdata.
Paradigma Target.
Sejak saat ini kejaksaan merubah paradigma “target” menjadi optimalisasi.
“Target tidak ada lagi dan yang ada optimalisasi penanganan tindak pidana,” ujar Kajati Kaltim Thomson Siagian kepada wartawan saat konferensi pers di ruang Assisten Pidana Khusus (Ass Pidsus) Kajati Kaltim.
Untuk tahun 2008 ada 39 kasus pidana (pidana khusus/korupsi) yang masuk penyidikan dan 14 kasus masuk Delik 2 (penuntutan), sedangkan untuk tahun 2009 dalam bulan Januari hingga akhir Juni ada 24 kasus pidana masuk dalam penyidikan.
“Ini semua bukan target tetapi optimalisasi kelembagaan,” tegasnya. .
Tindak penyidikan yang dilakukan pihak kejaksaan akan terus dievaluasi hingga akhir tahun antara bulan Oktober dan Nopember. Dan darisini akan terlihat kinerja yang telah dilakukan kejaksaan-kejaksaan dalam perannya sebagai lembaga penegak hukum.
“Kejaksaan tidak bisa asal kerja saja, karena setiap akhir tahunselalu kita (Kajati) lakukan evaluasi kerja masing-masing kejaksaan sesuai perannya (penegak hukum),” ujarnya mengakhiri pembicaraan.(vb/016)
Create By Piona 07111058
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar donk